SITUSPOKERMILAN.com – Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Dicanangkan pemerintah untuk tidak mendapat perpanjangan izin. Melalui Presiden Joko Widodo, Pemerintah membuka kemungkinan pemberhentian izin FPI sebagai organisasi legal.
Izin FPI sendiri tercatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sejak 20 Juni 2014/19. Pemberhentian perpanjangan izin langsung dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam wawancaranya dengan Press Associated (AP), Jumat (27/7).
“Jika pemerintah melihat dari ideologi dan keamanan negara, akan sangat mungkin. Banyak pertimbangan yang harus dilalui untuk memberikan izin ini, Karena aspek penting dalam mendirikan suatu organisasi adalah tetap berada dalam jalur yang ditentukan negara” Ujar Presiden dilansir dari situs Resmi AP.
Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah akan terus berupaya untuk membimbing organisasi yang tidak sejalan dengan paham ideologi pancasila. Pemerintah juga menekankan bahwa kerja sama dengan kelompok-kelompok islam itu perlu, selama visi dan misi kelompok tersebut tidak melanggar ideologi negara.
“Jelas saya tidak akan berkompromi dengan organisasi yang membahayakan ideologi-ideologi negara” Pungkas Jokowi.
Dikesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menghimbau agar bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai negara yang moderat. Keinginan inilah yang akan dipertimbangkan selama masa kepemimpinan periode keduanya dalam lima tahun kedepan.
“Saya tentu sudah tidak memiliki beban dalam politik untuk lima tahun kedepan, jadi untuk membuat sebuah keputusan yang penting bagi negara saya rasa akan lebih mudah. Mungkin sebelumnya saya mengalami banyak tekanan dan pertimbangan, namun dalam lima tahun kedepan insyallah saya akan lebih memprioritaskan kepentingan negara” Ujar Jokowi.
Persyaratan Umum
Melalui kementrian dalam negeri, FPI wajib melengkapi 10 dari 20 persetujuan syarat yang wajib untuk dipenuhi agar perpanjangan Surat Keterangan terdaftar sebagai Ormas dapat terlaksana.
Salah satu dari persyaratan tersebut adalah Rekomendasi dari Kementrian Agama. Sebelumnya Dirjen Politik Soedarmo juga mengatakan bahwa FPI belum bekerja sama untuk menyerahkan anggaran dasar & anggaran rumah tangga.
Persyaratan paling menonjol adalah pernyataan tidak pernah terlibat konflik internal maupun external, serta tidak boleh menggunakan lambang, gambar ataupun bendera dengan motif yang sama dengan ormas lain.
Sementara itu , MENKOPOLHUKAM (menteri koordinator bidang politik hukum & keamanan) Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah sedang melakukan riset dan rekam jejak FPI sebagai ormas kemasyarakatan.